Linktodays.com – Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (21) warga Jalan Farel Pasaribu, Gang Komet, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH S.I.K, melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP J.H Pardede SH pada hari Rabu (12/2/2025) sore mengatakan.
Penangkapan tersebut dilaksanakan di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa, (11/02/2025) malam sekira pukul 22.15 Wib.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa, (11/02/2025) malam sekitar pukul 22.15 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap seorang laki laki berinisial AS dipinggir Jalan Melanthon Siregar sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari tersangka AS ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Surya berisi 1 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 1,59 gram dari tangan kirinya,1 buah plastik berisi narkotika jenis ganja berat bruto 2,56 gram dari kantong depan kanan celananya, 1 unit Handphone (HP) merek Infinix dari tangan kanan, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat.
Diinterogasi tersangka AS mengaku barang bukti yang diamankan tersebut miliknya sehingga tersangka AS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AS hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP J.H Pardede. (Red)
Discussion about this post