Linktodays.com – Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT dan Unit Fungsi Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara penganiayaan yang dilakukan seorang anak berinisial JS (20) terhadap bapaknya TS (51) dengan problem solving.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Kabu Kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya pada hari Sabtu, (15/03/2025) sekira pukul 04.30 Wib.
Kejadian tersebut bermula saat pihak I TS dan pihak II JS ribut mulut di dalam rumah Pihak I yang tinggal serumah dengan Pihak II di Jalan Kabu Kabu.
Kemudian, tiba-tiba pihak II menusuk tubuh pihak I menggunakan sebuah Linggis, sehingga Pihak I mengalami Luka Tusuk di Siku kiri.
Tidak terima kejadian tersebut pihak II melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya, piket SPKT dan Unit Fungsi melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan pihak II tidak menuntut proses hukum.
Adanya surat pernyataan perdamaian tersebut bermaterai, maka perkara penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” jelas Kapolsek Siantar Utara. (Red)
Discussion about this post