Linktodays.xyz – Pematangsiantar. Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Mufakat Lorong 1 Parluasan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berakhir damai setelah kedua pihak dimediasi oleh personel Polsek Siantar Utara. Sabtu, (05/04/2025).
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.30 Wib.
Peristiwa itu bermula dari cekcok antara dua rekan kerja, Aulia Rahma (30), warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, dan Absah Lubis (30), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Keduanya bekerja di usaha kuliner Mie Balap Kak Sri yang berlokasi di TKP.
Pertengkaran dipicu oleh meningkatnya jumlah pengunjung yang datang pagi itu, sehingga keduanya tersulut emosi.
Dalam adu mulut tersebut, Absah Lubis menampar Aulia Rahma. Tidak terima, Aulia membalas dengan tamparan yang memicu perkelahian fisik antara keduanya.
Merasa dirugikan, Aulia Rahma kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Utara.
Menanggapi laporan tersebut, personel piket SPKT segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun setelah dilakukan proses mediasi di Polsek, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian bermaterai, sehingga perkara penganiayaan tersebut diselesaikan dengan metode problem solving,” jelas AKP Jahrona.
Dengan adanya kesepakatan damai, proses hukum tidak dilanjutkan dan kasus dinyatakan selesai. (Red)
Discussion about this post