Linktodays.com – Medan. Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan kembali menjadi sorotan publik, kuat dugaan sebuah Lembaga Pemasyarakatan terbesar di Sumatera Utara ini menjadi sarang peredaran narkoba yang dikendalikan dalam Lapas tersebut. Rabu, (26/03/2025).
Berdasarkan keterangan dari seorang narasumber yang juga merupakan seorang warga binaan Lapas tersebut enggan disebutkan namanya, terdapat sejumlah napi yang diduga mengendalikan bisnis haram ini. Mereka di antaranya:
- Heri yang menghuni Kamar N16 Blok T5.
- Putra alias Putra Surbakti Kamar D8 Blok 8T dan satu lagi di Kamar O12 Blok T5.
- Ivan alias Ivan Aceh yang menghuni Kamar N12 Blok T5.
- Tomek alias Rahmad Nainggolan yang menghuni Kamar H8 Blok T7.
- Black alias Black Tanjung yang menghuni Kamar C16 Blok T3.
“Inilah beberapa nama yang menguasai Lapas ini, Bang. Lapas terbesar di Sumut, gak mungkin permainan berhenti di sini. Tiap blok ada bos peredaran narkoba,” ujar narasumber kepada media ini.
Menurut narasumber, peredaran narkoba di dalam Lapas Tanjung Gusta diduga semakin bebas sejak dipimpin oleh Kalapas Herry Suhasmin dan KPLP Donni Isa Dermawan, diduga ada sistem jual beli kamar dan rental handphone yang terjadi di dalam lapas disebut sebagai salah satu faktor yang mempermudah praktik ilegal ini.
“Di sini ada sistem rental handphone dan jual beli kamar, Bang. Makanya mereka bebas menjalankan bisnis narkoba. Gak ada anak emas di sini, siapa yang kuat modalnya, dia yang berkuasa,” tambahnya.
Meskipun beberapa bulan lalu Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dir Pam Intel) sempat melakukan penggerebekan, aktivitas ilegal ini tetap berlangsung.

Diduga ada keterlibatan oknum petugas lapas yang memfasilitasi peredaran narkoba di dalam penjara.
Saat dikonfirmasi, KPLP Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Donni Isa Dermawan, membantah adanya napi yang disebutkan dalam daftar tersebut.
“Terima kasih, nama tersebut tidak ada di data kami,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, seakan mencoba mengelabui kru media ini.
Masyarakat mendesak pemerintah, khususnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Dir Pam Intel, untuk segera mengambil tindakan tegas dan segera menghentikan bisnis haram yang diduga terjadi.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah memindahkan para napi yang berkuasa dalam lapas ini ke Lembaga Pemasyarakatan dengan pengamanan lebih ketat, seperti Nusakambangan.
Kasus ini menjadi tantangan besar bagi pihak Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, untuk membuktikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat berkembangnya kejahatan, melainkan sebuah tempat yang benar-benar menjalankan fungsi pembinaan. (Tim/Red)
Discussion about this post